Binance ADGM entities are regulated by the Financial Services Regulatory Authority (FSRA) of the Abu
@Mira - Trust Layer of AI $MIRA #mira Binance ADGM entities are regulated by the Financial Services Regulatory Authority (FSRA) of the Abu Dhabi Global Markets (ADGM) as follows: (1) Nest Exchange Limited is recognised as a Recognised Investment Exchange (Derivatives), with a stipulation to Operate a Multi-Lateral Trading Facility; (2) Nest Clearing and Custody Limited is recognised as a, with a stipulation to Provide Custody and operating a Central Securities Depository; (3) Nest Trading Limited is authorised to carry out the following Regulated Activities: (i) Dealing in Investments as Principal; (ii) Dealing in Investments as Agent; (iii) Arranging Deals in Investments; (iv) Managing Assets; (v) Providing Money Services; and (vi) Arranging Custody.
#mira $MIRA Entitas ADGM Binance diatur oleh Otoritas Regulasi Layanan Keuangan (FSRA) dari Pasar Global Abu Dhabi (ADGM) sebagai berikut: (1) Nest Exchange Limited diakui sebagai Bursa Investasi yang Diakui (Derivatif), dengan ketentuan untuk Mengoperasikan Fasilitas Perdagangan Multi-Lateral; (2) Nest Clearing and Custody Limited diakui sebagai, dengan ketentuan untuk Menyediakan Penyimpanan dan mengoperasikan Depositori Efek Sentral; (3) Nest Trading Limited diizinkan untuk melaksanakan Aktivitas yang Diatur berikut: (i) Bertransaksi dalam Investasi sebagai Prinsipal; (ii) Bertransaksi dalam Investasi sebagai Agen; (iii) Mengatur Transaksi dalam Investasi; (iv) Mengelola Aset; (v) Menyediakan Layanan Uang; dan (vi) Mengatur Penyimpanan.
Peringatan Risiko: Harga aset virtual bisa sangat fluktuatif. Nilai investasi Anda bisa turun atau naik dan Anda mungkin tidak mendapatkan kembali jumlah yang diinvestasikan. Anda sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan investasi Anda dan Binance tidak bertanggung jawab atas kerugian perdagangan yang mungkin Anda alami.