INDONESIA RESMI MEMILIKI KERANGKA PAJAK CRYPTO (Surat Edaran 32/2026/TT-BTC)

๐Ÿ“… Tanggal Berlaku: mulai 27/03/2026

๐Ÿ‘‰ 1. TIDAK MEMUNGUT VAT

Transaksi, pengalihan crypto ๐Ÿ‘‰ TIDAK dikenakan pajak GTGT

๐Ÿ‘‰ 2. PAJAK PERUSAHAAN (PERUSAHAAN)

Keuntungan dari crypto ๐Ÿ‘‰ pajak 20%

Jika merupakan organisasi asing ๐Ÿ‘‰ 0.1% untuk setiap transaksi

๐Ÿ‘‰ 3. PAJAK PRIBADI (TRADER)

0.1% untuk setiap penjualan/transaksi

Tidak membedakan untung atau rugi โ—๏ธ

๐Ÿ‘‰ 4. CARA MENGHITUNG PENDAPATAN (BERLAKU UNTUK PERUSAHAAN)

Pendapatan = Harga jual - Harga beli - biaya yang sah

๐Ÿ‘‰ 5. WAKTU PENGHITUNGAN PAJAK

Sesuai dengan waktu terjadinya transaksi (mirip dengan saham)#CreatorpadVN