INDONESIA RESMI MEMILIKI KERANGKA PAJAK CRYPTO (Surat Edaran 32/2026/TT-BTC)
๐ Tanggal Berlaku: mulai 27/03/2026
๐ 1. TIDAK MEMUNGUT VAT
Transaksi, pengalihan crypto ๐ TIDAK dikenakan pajak GTGT
๐ 2. PAJAK PERUSAHAAN (PERUSAHAAN)
Keuntungan dari crypto ๐ pajak 20%
Jika merupakan organisasi asing ๐ 0.1% untuk setiap transaksi
๐ 3. PAJAK PRIBADI (TRADER)
0.1% untuk setiap penjualan/transaksi
Tidak membedakan untung atau rugi โ๏ธ
๐ 4. CARA MENGHITUNG PENDAPATAN (BERLAKU UNTUK PERUSAHAAN)
Pendapatan = Harga jual - Harga beli - biaya yang sah
๐ 5. WAKTU PENGHITUNGAN PAJAK
Sesuai dengan waktu terjadinya transaksi (mirip dengan saham)#CreatorpadVN