SIGN sangat terkait dengan gagasan Notaris Digital, di mana teknologi blockchain memastikan bahwa setelah data dicatat, data tersebut tidak dapat diubah atau dipalsukan.

Sebagai contoh, kontrak, sertifikat, perjanjian hukum, atau bahkan hak kekayaan intelektual dapat dinotariskan menggunakan Protokol Tanda Tangan.

Setiap pengesahan dicatat waktu dan diamankan secara kriptografis, sehingga memudahkan untuk memverifikasi keaslian kapan saja, dari mana saja di dunia.

@SignOfficial #signdigitalsovereigninfra $SIGN