Panel senat menyetujui RUU Aset Virtual, 2025

#cryptouniverseofficial

#Cryptopak

ISLAMABAD: Panel kabinet Senat telah memberikan persetujuannya terhadap RUU Aset Virtual, 2025, sebuah draf legislatif pemerintah yang bertujuan untuk membentuk otoritas regulasi untuk lisensi, pengaturan, dan pengawasan penyedia aset virtual dan layanan mereka di seluruh negeri.

Dalam konteks ini, Rana Mahmood-ul-Hassan memimpin pertemuan Komite Tetap Senat tentang Sekretariat Kabinet yang menyetujui RUU tersebut pada hari Rabu.

Pasal 6 dari RUU tersebut menyediakan pembentukan Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan, sebuah badan korporasi otonom yang diberdayakan untuk melisensikan, mengatur, dan mengawasi penyedia layanan aset virtual di Pakistan.

Sesuai dengan RUU tersebut, otoritas juga akan diberdayakan untuk “melindungi pelanggan dan investor yang berurusan dalam aset virtual dengan membentuk dan menerapkan perlindungan yang tepat dan persyaratan conduct bisnis.”

Pernyataan Objek dan Alasan RUU Aset Virtual, 2025 menyatakan bahwa aset virtual, “menjadi komponen yang berkembang dari ekosistem keuangan modern, memerlukan otoritas regulasi yang berdedikasi untuk lisensi dan pengawasan penyedia layanan aset virtual, dengan tujuan untuk memastikan perlindungan investor, transparansi dan integritas pasar.”

Otoritas akan memastikan perlindungan investor, mendorong inovasi, dan mempromosikan transparansi di pasar aset virtual, bunyi Pernyataan Objek dan Alasan.

Otoritas ini akan menciptakan lingkungan yang memungkinkan untuk perdagangan yang aman, mencegah kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan penipuan, serta meningkatkan daya saing global, tambah pernyataan tersebut.

“Karena itu, kerangka hukum yang sesuai, yang memberdayakan otoritas, juga diperlukan untuk memerangi pencucian uang, pendanaan teroris, dan kegiatan ilegal lainnya sambil mempromosikan inovasi, inklusi keuangan, pertumbuhan ekonomi, dan pengembangan layanan aset virtual yang sesuai syariah yang selaras dengan standar internasional,” bunyi pernyataan tersebut.