Anggota Majelis Negara Bagian New York, Phil Steck, telah mengajukan rancangan undang-undang A08966, yang mengusulkan pengenalan pajak konsumsi sebesar 0,2% pada semua transaksi aset digital, termasuk penjualan dan transfer cryptocurrency serta NFT. Rancangan undang-undang ini, yang diajukan pada 13 Agustus 2025, akan mulai berlaku pada 1 September jika disetujui. Menurut perkiraan Steck, pajak ini dapat menghasilkan $158 juta per tahun, berdasarkan data Chainalysis untuk tahun 2022–2023 dan bagian New York dari PDB AS. Dana tersebut akan diarahkan untuk program pencegahan dan penanggulangan kecanduan di sekolah-sekolah di bagian utara negara bagian.
Rancangan undang-undang mencakup berbagai aset digital, termasuk Bitcoin, Ethereum, NFT, dan stablecoin. New York, sebagai pusat keuangan, adalah rumah bagi perusahaan-perusahaan seperti Circle, Paxos, dan Gemini, yang menjadikan pajak ini berpotensi menguntungkan, tetapi bisa menyulitkan operasi bursa dan protokol DeFi. Rancangan undang-undang ini masih harus melalui komite, Majelis, Senat, dan mendapatkan persetujuan gubernur.
Usulan ini memicu diskusi: beberapa mendukung ide pendanaan program sosial, sementara yang lain khawatir tentang regulasi yang berlebihan. New York sudah memiliki rezim BitLicense yang ketat, yang telah mempengaruhi industri kripto sejak 2015.
**Ikuti #MiningUpdates untuk mendapatkan berita terbaru!**
#cryptotax #Newyork #PhilSteck #cryptocurrency #nft #Blockchain