#CryptoClarityAct CryptoClarityAct Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital pada 17 Juli 2025, dengan suara mayoritas 294 berbanding 134. Undang-undang ini menetapkan kerangka kerja: aset diklasifikasikan berdasarkan tingkat desentralisasi alih-alih uji hobi, dan pengawasan ditentukan antara Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

• Menciptakan kategori pendaftaran baru (seperti bursa komoditas digital dan perantara), dan proses akreditasi untuk proyek token, serta membuka jalur regulasi untuk sektor keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan layanan kustodian.

• Undang-undang sekarang dirujuk ke Senat, di mana pendapat sektor dikumpulkan.