#StablecoinLaw El Presidente menandatangani Undang-Undang GENIUS pada 18 Juli 2025, menetapkan kerangka hukum lengkap pertama untuk stablecoin pembayaran di Amerika Serikat. Undang-undang ini mendefinisikan siapa yang dapat menerbitkan stablecoin, mengharuskan lisensi federal atau negara bagian, dukungan 1:1 dengan cadangan likuid, audit bulanan, dan kepatuhan ketat terhadap regulasi anti pencucian uang. Undang-undang ini juga secara eksplisit melarang stablecoin algoritmik.
Regulasi ini memprioritaskan perlindungan pengguna dalam hal kebangkrutan penerbit, menetapkan bahwa, jika nilai yang diterbitkan melebihi 10 miliar dolar, pengawasan federal tambahan akan diterapkan. Baik Federal Reserve maupun OCC akan memiliki kekuasaan pengawasan dan sanksi, bahkan untuk penerbit asing.