BERITA TERKINI 🚨🚨🚨

Pengadilan AS Kedua Memblokir Tarif Trump

Sebuah pengadilan federal kedua telah memutuskan bahwa mantan Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang hukum untuk memberlakukan tarif impor global yang luas atas namanya sendiri. Putusan tersebut memblokir tarif yang diusulkan sebesar 10%–50% pada barang dari negara-negara seperti China, Meksiko, dan Kanada — termasuk tarif “Hari Pembebasan”.

Pengadilan menemukan bahwa tindakan ini melebihi kekuasaan presiden berdasarkan undang-undang perdagangan yang berlaku.

Setelah keputusan tersebut, futures saham meningkat, mencerminkan optimisme pasar tentang pengurangan ketidakpastian perdagangan.

Tim hukum Trump sedang mengajukan banding atas putusan tersebut, dan kasus ini mungkin akhirnya akan didengar oleh Mahkamah Agung.

Mengapa ini penting:

Keputusan ini memperkuat batasan wewenang eksekutif atas kebijakan perdagangan dan dapat memengaruhi bagaimana pemerintahan mendatang mendekati tarif dan perdagangan global. #TradingTypes101 #ElonMuskDOGEDeparture